Dalam pembahasan kali ini kita akan membahas tentang ekonomi koperasi
apabila kita lihat ekonomi koperasi terhubung dengan 2 kata yaitu ekonomi dan
koperasi jadi untuk mencari pengertian ekonomi koperasi mari kita lihat deskripsinya
yaitu :
1. Pengertian Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari kata
Yunani oikos yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan nomos, atau “peraturan,
aturan, hukum”, dan secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga
atau manajemen rumah tangga. Sementara yang dimaksud ilmu ekonomi menurut ahli
ekonomi adalah orang yang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidak seimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Sebuah ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan
produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Secara umum,
subjek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara yang paling terkenal
adalah mikroekonomi dan makroekonomi. Selain itu, subjek ekonomi juga bisa
dibagi menjadi positif (deskriptif) dan normative, mainstream dan heterodox,
dan lainnya.
2. Pengertian Koperasi
Pengertian Koperasi menurut
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
PENGERTIAN EKONOMI
KOPERASI adalah :
Suatu tindakan mempelajari prilaku
manusia dalam memilih menciptakan kemakmuran dengan cara mendirikan badan usaha
yang beranggotakan orang atau seseorang atau badan hukum yang melandaskan
kegiatanna berdasarkan perinsip kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah :
· Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela
· Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Ekonomi KoperasiAda beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip Koperasi, yaitu:
A. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Menurut Prinsip Munker Prinsip koperasi terdiri dari:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
I. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota
B. PRINSIP ROCHDALE
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
C.PRINSIP RAIFFEISEN
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D. PRINSIP HERMAN SCHULZE
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E. PRINSIP ICA
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
G. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
Prinsip-Prinsip yang tidak terdapat pada ekonomi
koperasi :
1.
Organisasi yang
dibentuk pada badan usaha lainnya selain koperasi berorientasi pada
pengefisiensikan sumber daya untuk memaksimalkan laba.
2. Badan usaha lainnya memproduksi produk atau jasa
untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
Sumber ekonomi badan usaha lai adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
Sumber ekonomi badan usaha lai adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
3. Memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang
atau jasa Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder, dan para
pemegang saham.
4. Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal
para pemegang saham.
Ciri Khas Koperasi yang tidak
terdapat pada Prinsip Ekonomi
(a) sifat keanggotaan, (b) pembagian keuntungan, (c) hubungan personal
antaraorganisasi dan manajer, (d) keterlibatan pemerintah dalam penciptaan
stabilitas dan operasi, dan (e) hubungan organisasi dan masyarakat.
Penjelasannya seperti :
·
Berasas kekeluargaan dan bersifat terus menerus
·
Prinsip Kebersamaan, yang selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran,
dan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik
Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
·
Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
·
Anggota yang diutamakan, anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama,
·
Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota yang
diperoleh dari simpanan para anggotanya. Membayar simpanan pokok dan simpanan
wajib
·
Bekerja dengan terang-terangan
·
bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban agar bisa
mencapai tujuan.
·
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Sumber :
salam kenal..
BalasHapus