Dalam
dunia bisnis tentunya istilah CSR (Corporate Social Responsibility) atau dalam
bahasa indonesia artinya Tanggung jawab perusahaan untuk lebih jelas mengenai
Corporate Social Responsibility berikut definisi CSR menurut para ahli:
- Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.
- Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Dari
kedua definisi CSR menurut para ahli diatas dapat kita simpulkan CSR adalah
komitment perusahaan dalam bisnis untuk meningkatkan kesejahteraan yang
dilakukan secara transparan dan terbuka melalui praktik bisnis yang baik dengan
sebagian sumber daya perusahaan.
Selain
itu juga terdapat sebuah definisi yang luas oleh World Business Council for
Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu asosiasi global yang terdiri dari
sekitar 200 perusahaan yang secara khusus bergerak di bidang "pembangunan
berkelanjutan" (sustainable development) yang menyatakan bahwa:
"
CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak
etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas
setempat atau pun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup
pekerjanya beserta seluruh keluarganya".
Corporate
Social Responsibilit(CSR)adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh
perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab
mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh
bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian
beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas
umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan
berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar
perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan
fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan
stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability
perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Tanggung
jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam
artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya
(namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap
seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang
saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang
mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR
berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu
organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus
mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek
ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus
menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik
untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian
tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan
pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak
negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku
kepentingannya.
Ini
yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah
ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap
lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan
tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak
nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar.
Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan
permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat
hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan
yang dibuat oleh Uni Eropa.
Beberapa
investor dan perusahaan manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan
CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah
praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial"
(socially responsible investing).
Banyak
pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan
baik" (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for
Humanity atau Ronald McDonald House), namun sesungguhnya sumbangan sosial
merupakan bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan di masa lampau seringkali
mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian beasiswa dan
pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong
para pekerjanya untuk sukarelawan (volunteer) dalam mengambil bagian pada
proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik di mata komunitas
tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi perusahaan serta
memperkuat merek perusahaan. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama triple
bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan berbagai
kegiatan sosial di atas.
Kepedulian
kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun
secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi
organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan
bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR bukanlah sekedar kegiatan amal, di
mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar
dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku
kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini
mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam
pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang
merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
"dunia
bisnis, selama setengah abad terakhir, telah menjelma menjadi institusi paling
berkuasa di atas planet ini. Institusi yang dominan di masyarakat manapun harus
mengambil tanggung jawab untuk kepentingan bersama setiap keputusan yang
dibuat, setiap tindakan yang diambil haruslah dilihat dalam kerangka tanggung
jawab tersebut.
Manfaat bagi Masyarakat
& Keuntungan Bagi perusahaan
Berikut
ini adalah manfaat CSR bagi perusahaan:
1.Meningkatkan
citra perusahaan.
2.Mengembangkan
kerja sama dengan perusahaan lain.
3.Memperkuat
brand merk perusahaan dimata masyarakat.
4.Membedakan
perusahan tersebut dengan para pesaingnya.
5.Memberikan
inovasi bagi perusahaan
CSR
akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari
orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi
Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan
CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan
sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan
peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan,
pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan
jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus
melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini.
Di
tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia,
pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR
(Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang
penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu,
pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan
bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi
proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi
proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau
pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Kesimpulannya
:
CSR
adalah komitment perusahaan dalam bisnis untuk meningkatkan kesejahteraan yang
dilakukan secara transparan dan terbuka melalui praktik bisnis yang baik dengan
sebagian sumber daya perusahaan.
CSR
secara garis besar merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha
untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari
komunitas setempat atau pun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf
hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya.
Manfaat
CSR bagi perusahaan:
- Meningkatkan citra perusahaan.
- Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.
- Memperkuat brand merk perusahaan dimata masyarakat.
- Membedakan perusahan tersebut dengan para pesaingnya.
- Memberikan inovasi bagi perusahaan
Sekian
artikel tentang CSR atau tanggungjawab sosial perusahaan, semoga dapat
bermanfaat. dan semoga dengan membaca artikel ini perusahaan yang masih
menganggap bahwa CSR merupakan beban pengeluaran perusahaan dapat menyadari
bahwa pada dasarnya manusia merupakan mahluk sosial jadi yang membedakan
manusia dengan mahluk lainnya adalah nurani. Walaupun kita melakukan bisnis
dengan tujuan keuntungan tentunya nurani, hati kita juga memiliki akal untuk
berfikir dan melihat dan merasakan apa yang ada di lingkungan sekitar.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar