Seperti yang sudah kita rencanakan sebelumnya kita akan
membahas tetang kasus pelanggaran yang terjadi pada pasar bebas
Pengadilan Rakyat Mengadili WTO, Investasi, Perdagangan
Bebas dan Perusahaan Multi Nasional yang Merugikan Rakyat
Media advisory
Gerak Lawan dan Social Movements for an Alternative Asia
Rabu,
4 Desember 2013
Rakyat
dari seluruh dunia berkumpul di melakukan Pengadilan Rakyat terhadap Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO), Investasi, Perdagangan Bebas dan Perusahaan Multi
Nasional. Prosesi ini adalah salah satu cara rakyat untuk benar-benar
menyatakan WTO bertentangan secara hokum, dengan norma dan nilai hukum yang
berlaku universal.Pengadilan tersebut dilakukan terhadap
kasus-kasus pelanggaran terhadap hak atas kehidupan dan penghidupan dari rakyat
di seluruh dunia yang secara khusus diberikan terhadap pelanggaran yang terjadi
di Indonesia, India, Thailand, Kanada, Korea, dan kasus-kasus yang terjadi
secara internasional melintasi batas negara.
Terdapat
tujuh kasus Indonesia yang disidangkan:
1. Kasus
privatisasi air di Jakarta dengan pelaku yaitu PAM Lyonnais Jaya Ltd. dan Aetra
Air Jakarta Ltd.
2. Kasus
yang dilakukan oleh perdagangan bebas udang dan Charoen Pokphand Indonesia Tbk
yang melanggar HAM dari petambak plasma Dipasena.
3. Kasus
yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia terhadap hak atas lingkungan yang
bersih dan sehat.
4. Kasus
Japan Bank for Internasional Corporation (JBIC) dalam kasus Donggi Senoro LNG.
5. Kasus
perusakan hak ibu pertiwi yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan batubara
dan fasilitasi Walikota Samarinda untuk mengeruk sumber daya alam.
6. Kasus
kejahatan dari Lafarge Cement Indonesia terhadap perempuan di Aceh atas sumber
daya air bersih yang dilanggar dengan mengeruk sumber daya untuk pabrik semen
yang telah mencemari lingkungan.
7. Kejahatan
atas pestisida dan bibit yang dilakukan oleh sekitar 50 lebih perusahaan
pestisida yang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang meracuni makanan dan
tubuh manusi melalui pestisida secara diam-diam dan tersistematis.
Pada
hari ini, para penuntut, yang mewakili masyarakat dunia, mendakwa perusahaan
multinasional yang beroperasi di bawah perlindungan rezim pasar bebas dan
seringkali memperoleh kekebalan hukum dari berbagai kejahatan terhadap umat
manusia dan alam. Dakwaan menggunakan norma-norma hak asasi manusia yang
bersifat universal. Selanjutnya dakwaan akan diteruskan melalui mekanisme
internasional seperti mekanisme dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuk
kepada para pelapor khusus di PBB.
Sidang
ditunda hingga esok hari untuk mendengar Keputusan dari Majelis Hakim dari
pengadilan rakyat internasional. Ikuti keputusan Pengadilan Rakyat terhadap WTO
pada Kamis tanggal 5 Desember 2013 pukul 13.00 WITA, GOR Yowana Mandala, Jl.
Trengguli, Tembau Denpasar Timur.
Sumber : http://www.spi.or.id/endwto/?p=185
Dari artikel diatas kita dapat melihat dan mengevaluasi
bahwa proteksi dalam perdagangan bebas hanya bisa meminimalisir resiko dampak
negatif dalam perdagangan bebas, namun tidak bisa menghindari timbulna dampak
negatif seperti yang terjadi di dalam negri kasus diatas mempelihatkan bahwa
proteksi terhadap sumberdaya di Indonesia sangat rentan dengan penyimpangan
dari pelaku usaha. Hal ini disebabkan ketdak tegasan pemerintah dalam
menegakakn dan memberikan keputusan kebijakan belaku.
Selain contoh diatas kita dapat belajar dari contoh banyak
gratifikasi yang masih dilayani untuk kepentingan usaha pelaku usaha sehingga
terjadilah monopoli perdagangan serta kasus suap untuk jalan pintas m enerobos
kebijakan proteksi diIndonesia.
Seperti kasus gratifikasi impor Daging sapi dan masih
banyak lagi kasus lainnya. Sekian artikel tentang kasus pelanggaran pasar bebas
dan suap semoga bermanfaat dan bisa menjadi masukan yang baik bagi pembaca
sehingga kita bisa sadar bahwa pembangunan Indonesia berawal dari tangan pemuda
bangsa jadilah generasi emas untuk say no to korupsi J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar