Sabtu, 27 Oktober 2012

Ruang Lingkup Ekonomi Koperasi

Koperasi adalah badan usaha bersama dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

Badan usaha koperasi dimiliki oleh anggota yang merupakan pemakai jasa (user). Fakta ini membedakan koperasi dengan badan usaha bentuk lain yang pemiliknya pada dasarnya adalah para penanam modal. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992). Misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), koperasi simpan pinjam, koperasi pelajar, koperasi mahasiswa, Koperasi Pegawai Negeri (KPN), dan koperasi pasar.

 Landasan dan Azas Koperasi

Yang dimaksud landasan idiil koperasi adalah dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha untuk mencapai cita-cita koperasi (Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti, 1998:8). Dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dijelaskan bahwa landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai landasan idiil atas pertimbangan bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan ideologi bangsa.Yang dimaksud dengan landasan struktural koperasi adalah tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup bermasyarakat (Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti, 1998:9). Sedangkan landasan struktural koperasi adalah Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan aturan pokok negara Republik Indonesia.

Sedangkan landasan mental koperasi Indonesia adalah rasa setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dalam koperasi harus tergabung dua landasan mental yang saling dorong mendorong, yaitu setia kawan dan kesadaran berpribadi. (Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti, 1998:9-10).

Azas koperasi Indonesia adalah kegotongroyongan dan kekeluargaan yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Kedua azas ini yang menjadi ciri watak sosial koperasi sebagai pelaku ekonomi. Bagi koperasi asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari hati nurani manusia bahwa apa yang ada dalam koperasi oleh semua untuk semua, dibawah pimpinan pengurus serta pemilihan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta berani berkorban bagi kepentinan bersama yang terwujud dalam RAT. Sedangkan azas gotong royong dalam koperasi berarti adanya keinsafan dan kesadaran semangat dan tanggung jawab untuk bekerjasama tanpa memikirkan kepentingan sendiri melainkan untuk kepentingan bersama.

Tujuan utama perkumpulan koperasi adalah memperhatikan kepentingan-kepentingan para anggota perkumpulan, dan bukan memupuk pendapatan perusahaan itu sendiri.

Kepentingan kebendaan yang menyebabkan anggota koperasi berhimpun adalah bagi produsen adanya keinginan menawarkan barang dengan harga setinggi mungkin, bagi konsumen adanya keinginan untuk memperoleh barang sebaik- baiknya dengan harga serendah-rendahnya, dan bagi usaha kecil adanya keinginan mendapatkan modal usaha dengan seringan-ringannya serta keinginan mempertahankan diri, karena hanya mungkin bersaing dengan perusahaan besar bila mengadakan usaha bersama.

Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai, perkumpulan koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan koperasi simpan pinjam.

Sumber :

1 komentar: