Koperasi adalah badan usaha bersama dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Badan usaha koperasi dimiliki oleh
anggota yang merupakan pemakai jasa (user). Fakta ini membedakan koperasi
dengan badan usaha bentuk lain yang pemiliknya pada dasarnya adalah para
penanam modal. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992). Misalnya Koperasi Unit Desa (KUD),
koperasi simpan pinjam, koperasi pelajar, koperasi mahasiswa, Koperasi Pegawai
Negeri (KPN), dan koperasi pasar.
Landasan dan Azas Koperasi
Yang dimaksud landasan
idiil koperasi adalah dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha untuk
mencapai cita-cita koperasi (Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti, 1998:8). Dalam
Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dijelaskan bahwa landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai
landasan idiil atas pertimbangan bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan
ideologi bangsa.Yang dimaksud dengan landasan struktural koperasi adalah tempat
berpijak koperasi dalam susunan hidup bermasyarakat (Pandji Anoraga dan Ninik
Widiyanti, 1998:9). Sedangkan landasan struktural koperasi adalah Undang-undang
Dasar 1945 yang merupakan aturan pokok negara Republik Indonesia.
Sedangkan landasan mental
koperasi Indonesia adalah rasa setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dalam
koperasi harus tergabung dua landasan mental yang saling dorong mendorong,
yaitu setia kawan dan kesadaran berpribadi. (Pandji Anoraga dan Ninik
Widiyanti, 1998:9-10).
Azas koperasi Indonesia
adalah kegotongroyongan dan kekeluargaan yang sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia. Kedua azas ini yang menjadi ciri watak sosial koperasi sebagai
pelaku ekonomi. Bagi koperasi asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran
dari hati nurani manusia bahwa apa yang ada dalam koperasi oleh semua untuk
semua, dibawah pimpinan pengurus serta pemilihan dari para anggota atas dasar
keadilan dan kebenaran serta berani berkorban bagi kepentinan bersama yang
terwujud dalam RAT. Sedangkan azas gotong royong dalam koperasi berarti adanya
keinsafan dan kesadaran semangat dan tanggung jawab untuk bekerjasama tanpa
memikirkan kepentingan sendiri melainkan untuk kepentingan bersama.
Tujuan utama perkumpulan koperasi
adalah memperhatikan kepentingan-kepentingan para anggota perkumpulan, dan
bukan memupuk pendapatan perusahaan itu sendiri.
Kepentingan kebendaan yang
menyebabkan anggota koperasi berhimpun adalah bagi produsen adanya keinginan
menawarkan barang dengan harga setinggi mungkin, bagi konsumen adanya keinginan
untuk memperoleh barang sebaik- baiknya dengan harga serendah-rendahnya, dan
bagi usaha kecil adanya keinginan mendapatkan modal usaha dengan
seringan-ringannya serta keinginan mempertahankan diri, karena hanya mungkin
bersaing dengan perusahaan besar bila mengadakan usaha bersama.
Berdasarkan tujuan yang hendak
dicapai, perkumpulan koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi konsumsi,
koperasi produksi, dan koperasi simpan pinjam.
Sumber :
artikel yang sangat bagus, ...
BalasHapus