Minggu, 02 Desember 2012

LANGKAH YANG PERLU DI LAKUKAN UNTUK MENDIRIKAN KOPERASI


Usaha koperasi merupakan usaha bersama dengan prinsip kekeluargaan, di indonesia usaha koperasi mulai tumbuh, karena sistem bagi hasil antar anggota yang ada, untuk mendirikan koperasi berikut ini langkah-langkah yang di perlukan untuk mendirikan serta mengelola koperasi baru.

KIAT-LANGKAH MENGELOLA KOPERASI BARU

Delapan (8) kiat-langkah mengelola koperasi baru :

1. Pemahaman perangkat hukum dan peraturan
2. Menyusun aturan main organisasi (anggaran dasar)
3. Sosialisasi aturan main kepada seluruh anggota
4. Melengkapi sarana dan prasarana koperasi termasuk buku-buku organisasi
5. Memfungsikan perangkat organisasi koperasi
6. Mengelola dan mengorganisasikan sumber daya yang ada (manusia, uang, sumber
daya alam, fisik dll)
7. Menjalankan dan menggerakan organisasi dan usaha koperasi
8. Mengendalikan organisasi dan usaha koperasi

Langkah 1:

* Pemahaman

Perangkat Hukum Dan Peraturan
Bagi pengurus dan pengawas baru yang telah diangkat oleh anggota sebaiknya
sebelum melaksanakan tugas terlebih dahulu harus memahami UU Nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian dan peraturan turunannya yang berlaku
Dokumen UU dan peraturan yang dimaksud dapat diperoleh di instansi yang
membidangi koperasi di tingkat Kabupaten/Kota.
Tahap ini merupakan masa orientasi bagi pengurus dan pengawas untuk memahami
jatidiri koperasi (devinisi, fungsi, dan peran, tujuan koperasi, perangkat organisasi, ruang
lingkup usaha koperasi, permodalan koperasi, jenis koperasi, dsb)
Jika sudah dipahami, pengurus dan pengawas dianggap siap untuk menjalankan dan
menggerakan organisasi koperasi.

Langkah 2:
* Menyusun Aturan Main Organisasi (Anggaran Dasar)
Meskipun dalam rapat pembukaan koperasi anggaran dasar harus sudah disusun
oleh kelompok pemrakarsa, tapi pada kenyataan masih perlu disempurnakan untuk
dilampirkan pada saat pengajuan akta pendirian.

Anggaran dasar adalah ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur tentang tata
laksana kehidupan organisasi koperasi.

Ketentuan pokok yang dimaksud mencakup:
1. Daftar nama pendiri;
2. Nama dan tempat kedudukan;
3. Maksud & tujuan serta bidang usaha;
4. Ketentuan mengenai keanggotaan;
5. Ketentuan mengenai rapat anggota;
6. Ketentuan mengenai pengelolan;
7. Ketentuan mengenai permodalan;
8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
9. Ketentuan mengenai pembahgian hasil usaha;
10. Ketentuan mengenai sanksi;

Langkah 3:
*Sosialisasi Anggaran Dasar Kepada
Anggota Dan Karyawan Koperasi
Tujuanya adalah agar seluruh anggota termasuk juga karyawan mengetahui dan
memahami bagaimana berorganisasi di koperasi yang baik dan benar.

Fokus sosialisasi kepada anggota adalah mengenai hak dan kewajiban anggota
baik sebagai pemilik maupun pelanggan koperasi, mekanisme pengambilan
keputusan di koperasi.

Gunakan metode sosialisasi yang menyenangkan sesuai dengan latar belakang
sosio-kultural anggota.

Langkah 4:
*Melengkapi Sarana Dan Prasarana Koperasi

Prasarana yang harus ada: kantor dengan papan nama koperasi yang jelas.
Sarana: meja, kursi, lemari, telepon, komputer dsb.
Buku-buku organisasi:

1. Buku daftar anggota;
2. Buku notulen rapat;
3. Buku inventaris;
4. Buku tamu;
5. Buku sarana pejabat;
6. Buku lain yang diperlukan.
Buku-buku organisasi diatas dapat diperoleh pada intansi yang membidangi
koperasi di Kabupaten/Kota.

langkah 8:
*Mengendalikan Organisasi Dan
Usaha Koperasi
Pengendalian Pasif
1. Memonitor kegiatan;
2. Mengevaluasi kegiatan;
3. Mengawasi pelaksanaan;
4. Buku tamu;
5. Buku saran pejabat;
6. Buku lain yang diperlukan.
Pengendalian aktif:
1. Mencari factor penyebab terjadinya penyimpangan;
2. Mencari solusi pemecahan agar penyimpangan dapat ditekan dan bila
memungkinkan dicegah.
Pengendalian organisasi dan usaha koperasi menjadi tanggung jawab pengurus,
sedangkan pengawas dititik beratkan pada pengawasan.

5 (LIMA) LANGKAH
*USAHA KOPERASI BARU
1. Identifikasi jenis/bidang usaha
2. Menaksir volume (skala) usaha
3. Menaksir kebutuhan modal dan sumberdaya
4. Memperkirakan perhitungan hasil usaha
5. Menaksir manfaat yang dapat diterima anggota

Langkah 1:
Identifikasi Jenis/Bidang Usaha Koperasi
Karena anggota koperasi memiliki identitas ganda yaitu sebagai pemilik dan
penggalang, maka usaha koperasi harus ada keterkaitan dengan kebutuhan anggota.
Jika anggota koperasi adalah para petani yang ikut mengelola hutan, maka usaha yang
harus diadakan oleh koperasi selayaknya sesuai dengan kebutuhan petani yang
mengelola usaha kehutanan.
Usaha uang dibutuhkan oleh para petani hutan, misalnya:
1. Penyediaan sarana produksi tani hutan seperti: kandang, bibit sapi, peralatan tani
dan sebagainya;
2. Pemasaran hasil produksi tani hutan dari anggota;
3. Penyediaan sembako;
4. Layanan jasa keuangan simpan pinjam.

Langkah 2:
Menaksir Volume Usaha
Volume usaha koperasi dapat ditaksir dengan cara :
1. Menaksir rata-rata kebutuhan anggota per satuan periode (hari, minggu, bulan, musim
atau tahun) :
1. Sarana produksi = Rp ……..
2. Pemasaran hasil = Rp ……..
3. Sembako = Rp ……..
4. Simpanan = Rp ……..
5. Pinjaman = Rp ……..
2. Mengalikan rata-rata kebutuhan per periode dari masing-masing kebutuhan anggota
dengan jumlah anggota dan calon anggota akan dilayani akan diperoleh volume usaha
koperasi senilai Rp ……….

Langkah 3:
Menaksir Kebutuhan Modal dan Sumbernya
1. Modal Kerja Operasional
- Pembelian Sarana Produksi = Rp …
- Pembelian Produk Anggota = Rp …
- Pembelian Sembako = Rp …
- Pinjam Yang Diberikan = Rp …
- Upah Kerja = Rp …
- Gaji Karyawan = Rp …
- Biaya Organisasi = Rp …
-----------------------------------------------------------------------
Total Per Tahun = Rp ……..
Modal Kerja Per Tahun = Rp ……..
2. Modal Untuk Investasi = Rp ……..
- Tanah = Rp ……..
- Kantor = Rp ……..
- Peralatan = Rp ……..
- Perijinan = Rp ……..
- Kendaraan = Rp ……..
- Aktiva Lainnya = Rp ……..
------------------------------------------------------------------------
Total Inventasi = Rp …….
3. Kebutuhan Modal
Modal Kerja Per Bulan + Modal inventasi = Rp …….

Langkah 4:
Perkiraan Hail Usaha
Agar diperoleh ketelitian yang baik, sebaiknya perhitungan hasil usaha dilakukan
terpisah tiap bidang usaha
Contoh format untuk menghitung hasil usaha unit sarana produksi :
1. Penjual = Rp …….
2. Harga Pokok = Rp …….
-------------------------------------------------------------------------
Hasil usaha kotor = Rp …….
3. Biaya operasioanal = Rp …….
4. Biaya organisasi = Rp …….
5. Penyusutan = Rp …….
6. Bunga pinjaman = Rp …….
-------------------------------------------------------------------------
Hasil usaha bersih = Rp …….
Hasil usaha untuk seluruh unit usaha koperasi dihitung: menjumlahkan/rekapitulasi
seluruh unit usaha yang akan dibuka koperasi = Rp ……..
Hasilnya merupakna volume usaha koperasi per periode tertentu.

Langkah 5:
Menaksir Manfaat yang Diterima Anggota
Karena anggota koperasi memiliki identitas ganda yaitu sebagai pemilik dan
penggalang, maka usaha koperasi harus ada keterkaitan dengan kebutuhan anggota
setia dan terus berpartisipasi
Manfaat yang dapat diberikan:
1. Jumlah anggota yang dilayani
= …….. orang
2. Volume Transanksi (dirinci berdasarkan pembelian saprotan, penjualan hasil,
pembelian sembako, pengambilan pinjaman, dll) = Rp ……..
3. Manfaat ekonom Langsung yang diterima anggota dapat dihitung :
Mengalikan volume transksi anggota dengan selisih harga yang menguntungkan
anggota = Rp ………
4. Manfaat Ekonomi tidak langsung :
Besarnya prosesentasi sisa hasil usaha (shu) bagi anggota sesuai dengan
anggaran dasar dan keputusan rapat anggota = Rp ………

Demikianlah langkah-langkah mendirikan dan mengelola koperasi baru, semoga dapat bermanfaat, pilihan di tangan kita bagaimana anda memulai untuk membuka usaha? :)  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar