Minggu, 25 November 2012

dasar-dasar hukum koperasi indonesia



Dasar - dasar Hukum Koperasi Indonesia

Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas,atau sendi-sendi dasar koperasi.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Di Indonesia  pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992tentang perkoperasian, di jelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.

Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian, Tahun 1945 (UUD N RI 1945), serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka  mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas.

Sumber :





2 komentar:

  1. Misi gan, izin share ya...
    Kami menjual notebook Asus

    X453MA-WX095D - White
    Price Rp 3.399.000

    Spesifikasi :

    Processor : Intel Celeron Processor N2830 (2.16 GHz, 1M Cache) Up to 2.41 Ghz
    Memory : 2 GB DDR3 1066 Mhz ( Up to 8GB)
    Graphics : Intel HD Graphics
    Operating System : FREE DOS
    Hard Drive : SATA 500 GB (5400 rpm)
    Optical Drive : Super-Multi DVD
    Display : 14 Inch
    Display Max Resolution : 1366 x 768
    Display Technology : HD LED Backlight
    Input Device : Touchpad with standard Keyboard
    Audio : Intregated with SonicMaster Technology
    Camera : HD Web Camera
    Ethernet : 10/100 Base T
    WiFi : Intregated
    Network Protocol : IEEE 802.11 b/IEEE 802.11g/IEEE 802.11n
    Bluetooth : BT 4.0 support (on WLAN+ BT 4.0 combo card)
    Card Reader : Card reader ( SD SDHC )
    I/O Port : 1 x COMBO audio jack
    1 x VGA port/Mini D-sub 15-pin for external monitor
    1 x USB 3.0 port(s)
    1 x USB 2.0 port(s)
    1 x RJ45 LAN Jack for LAN insert
    1 x HDMI
    1 x Display Port
    Detail : ASUS X453MA-WX094D Black DGN
    Power : AC / DC Adapter :
    - Input : 100-240v ~ 0.8A
    - Output : 19v ~ 1.75A
    Battery : Lithium ion 2Cells 30 Whrs
    Warranty : 2 Tahun Standard Garansi Resmi Asus international
    Dimension : 34.8 x 24.2 x 2.53 cm (WxDxH)

    Kunjungi website kami untuk produk lainnya

    Pusat Belanja Komputer

    Terimakasih.... :)

    BalasHapus