Dasar - dasar Hukum Koperasi Indonesia
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita
yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari
berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum
koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai
pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas,atau
sendi-sendi dasar koperasi.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah
Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945)
dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992tentang perkoperasian, di jelaskan dalam Bab I Ketentuan
Umum Pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
kekeluargaan.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
a. Landasan Idiil
Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Strukturil
dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Dasar hukum Koperasi
Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan
di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI
Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan diterbitkannya
UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Ada lima istilah yang
berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini
kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi
adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Di dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian, Tahun
1945 (UUD N RI 1945), serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi
menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan didalam Pasal 21
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari
Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas.
Pengurus dan Pengawas.
Sumber :
Misi gan, izin share ya...
BalasHapusKami menjual notebook Asus
X453MA-WX095D - White
Price Rp 3.399.000
Spesifikasi :
Processor : Intel Celeron Processor N2830 (2.16 GHz, 1M Cache) Up to 2.41 Ghz
Memory : 2 GB DDR3 1066 Mhz ( Up to 8GB)
Graphics : Intel HD Graphics
Operating System : FREE DOS
Hard Drive : SATA 500 GB (5400 rpm)
Optical Drive : Super-Multi DVD
Display : 14 Inch
Display Max Resolution : 1366 x 768
Display Technology : HD LED Backlight
Input Device : Touchpad with standard Keyboard
Audio : Intregated with SonicMaster Technology
Camera : HD Web Camera
Ethernet : 10/100 Base T
WiFi : Intregated
Network Protocol : IEEE 802.11 b/IEEE 802.11g/IEEE 802.11n
Bluetooth : BT 4.0 support (on WLAN+ BT 4.0 combo card)
Card Reader : Card reader ( SD SDHC )
I/O Port : 1 x COMBO audio jack
1 x VGA port/Mini D-sub 15-pin for external monitor
1 x USB 3.0 port(s)
1 x USB 2.0 port(s)
1 x RJ45 LAN Jack for LAN insert
1 x HDMI
1 x Display Port
Detail : ASUS X453MA-WX094D Black DGN
Power : AC / DC Adapter :
- Input : 100-240v ~ 0.8A
- Output : 19v ~ 1.75A
Battery : Lithium ion 2Cells 30 Whrs
Warranty : 2 Tahun Standard Garansi Resmi Asus international
Dimension : 34.8 x 24.2 x 2.53 cm (WxDxH)
Kunjungi website kami untuk produk lainnya
Pusat Belanja Komputer
Terimakasih.... :)
nice post! :)
BalasHapus