Senin, 19 Januari 2015

kasus pelanggaran perdagangan bebas dan suap

Seperti yang sudah kita rencanakan sebelumnya kita akan membahas tetang kasus pelanggaran yang terjadi pada pasar bebas

Pengadilan Rakyat Mengadili WTO, Investasi, Perdagangan Bebas dan Perusahaan Multi Nasional yang Merugikan Rakyat


Media advisory
Gerak Lawan dan Social Movements for an Alternative Asia
Rabu, 4 Desember 2013
Rakyat dari seluruh dunia berkumpul di melakukan Pengadilan Rakyat terhadap Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Investasi, Perdagangan Bebas dan Perusahaan Multi Nasional. Prosesi ini adalah salah satu cara rakyat untuk benar-benar menyatakan WTO bertentangan secara hokum, dengan norma dan nilai hukum yang berlaku universal.Pengadilan tersebut dilakukan terhadap kasus-kasus pelanggaran terhadap hak atas kehidupan dan penghidupan dari rakyat di seluruh dunia yang secara khusus diberikan terhadap pelanggaran yang terjadi di Indonesia, India, Thailand, Kanada, Korea, dan kasus-kasus yang terjadi secara internasional melintasi batas negara.
Terdapat tujuh kasus Indonesia yang disidangkan:
1.   Kasus privatisasi air di Jakarta dengan pelaku yaitu PAM Lyonnais Jaya Ltd. dan Aetra Air Jakarta Ltd.
2.   Kasus yang dilakukan oleh perdagangan bebas udang dan Charoen Pokphand Indonesia Tbk yang melanggar HAM dari petambak plasma Dipasena.
3.   Kasus yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia terhadap hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.
4.   Kasus Japan Bank for Internasional Corporation (JBIC) dalam kasus Donggi Senoro LNG.
5.   Kasus perusakan hak ibu pertiwi yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan batubara dan fasilitasi Walikota Samarinda untuk mengeruk sumber daya alam.
6.   Kasus kejahatan dari Lafarge Cement Indonesia terhadap perempuan di Aceh atas sumber daya air bersih yang dilanggar dengan mengeruk sumber daya untuk pabrik semen yang telah mencemari lingkungan.
7.   Kejahatan atas pestisida dan bibit yang dilakukan oleh sekitar 50 lebih perusahaan pestisida yang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang meracuni makanan dan tubuh manusi melalui pestisida secara diam-diam dan tersistematis.
Pada hari ini, para penuntut, yang mewakili masyarakat dunia, mendakwa perusahaan multinasional yang beroperasi di bawah perlindungan rezim pasar bebas dan seringkali memperoleh kekebalan hukum dari berbagai kejahatan terhadap umat manusia dan alam. Dakwaan menggunakan norma-norma hak asasi manusia yang bersifat universal. Selanjutnya dakwaan akan diteruskan melalui mekanisme internasional seperti mekanisme dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuk kepada para pelapor khusus di PBB.
Sidang ditunda hingga esok hari untuk mendengar Keputusan dari Majelis Hakim dari pengadilan rakyat internasional. Ikuti keputusan Pengadilan Rakyat terhadap WTO pada Kamis tanggal 5 Desember 2013 pukul 13.00 WITA, GOR Yowana Mandala, Jl. Trengguli, Tembau Denpasar Timur.

Dari artikel diatas kita dapat melihat dan mengevaluasi bahwa proteksi dalam perdagangan bebas hanya bisa meminimalisir resiko dampak negatif dalam perdagangan bebas, namun tidak bisa menghindari timbulna dampak negatif seperti yang terjadi di dalam negri kasus diatas mempelihatkan bahwa proteksi terhadap sumberdaya di Indonesia sangat rentan dengan penyimpangan dari pelaku usaha. Hal ini disebabkan ketdak tegasan pemerintah dalam menegakakn dan memberikan keputusan kebijakan belaku.
Selain contoh diatas kita dapat belajar dari contoh banyak gratifikasi yang masih dilayani untuk kepentingan usaha pelaku usaha sehingga terjadilah monopoli perdagangan serta kasus suap untuk jalan pintas m enerobos kebijakan proteksi diIndonesia.

Seperti kasus gratifikasi impor Daging sapi dan masih banyak lagi kasus lainnya. Sekian artikel tentang kasus pelanggaran pasar bebas dan suap semoga bermanfaat dan bisa menjadi masukan yang baik bagi pembaca sehingga kita bisa sadar bahwa pembangunan Indonesia berawal dari tangan pemuda bangsa jadilah generasi emas untuk say no to korupsi J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar